Mau Beli Rumah? Simak Dulu Tips Berikut Agar Tak Tertipu
Mau Beli Rumah? Simak Dulu Tips Berikut Agar Tak Tertipu
Tak mampu dipungkiri terkecuali belanja properti, khususnya hunian berasal dari pengembang bukan perkara yang mudah. Karena tidak sekadar memperhitungkan kondisi bangunan, lokasi, dan kelengkapan dokumen untuk hindari terjadinya sesuatu yang tidak di inginkan di lantas hari. Executive Director Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyebutkan costumer properti wajib memperhatikan lebih dari satu hal yang berkenaan bersama kelengkapan dokumen.
Selain mengenali type sertifikat yang diberikan bangunan yang dibeli, hal yang terhitung wajib diperhatikan adalah sertifikat induk dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki oleh pengembang. Karena acapkali ditemukan pengembang, khususnya yang berskala kecil atau baru terjun ke usaha properti menggampangkan hal tersebut. Oleh dikarenakan itu, rekam jejak berasal dari pengembang jadi penting dan patut dipertimbangkan juga.
“Developer itu nggak segampang ya dipikirkan. Ada perusahaan atau perorangan yang punyai lahan dan modal tiba-tiba jadi developer menggampangkan selanjutnya gagal dikarenakan nggak mengerti properti. Maka berasal dari itu, jangan sembarangan [pilih],” katanya dikala dihubungi oleh Bisnis belum lama ini.
Kemudian yang terhitung wajib diperhatikan adalah nama yang tercantum terhadap sertifikat induk atau satuan unit. Sebisa bisa saja hindari properti yang tetap memakai nama perorangan atau perusahaan pihak ketiga terhadap sertifikat tersebut. “Ini wajib hati-hati dikarenakan kebanyakan ada yang nama perorangan juga. Kalau mau lebih safe atas nama perusahaan atau developer yang bersangkutan. Karena banyak itu kebanyakan developer kecil yang memakai nama pribadi mediaproperti.net .
Hilang ya udah nggak mengerti bagaimana,” jelasnya. Lebih lanjut, khusus untuk tempat tinggal susun atau apartemen yang wajib amat diperhatikan adalah status lahan yang dibangun. Karena banyak tempat tinggal susun atau apartemen, khususnya yang berada di sedang kota berdiri di atas lahan bersama status Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).
Bangunan yang berdiri di atas lahan berstatus HPL berpotensi menyebabkan sengketa di lantas hari. Demikian halnya bersama lahan yang statusnya kerjasama operasi (KSO) yang prosesnya belum selesai sepenuhnya.
“Ada potensi sengketa dikarenakan pemilik lahan mampu saja menyita alih ulang lahan selanjutnya untuk mereka gunakan. Walapun kemungkinannya tak amat besar tetapi ada. Contoh apartemen lahan HPL ada di Mangga Dua punya PT Kereta Api dan Kemayoran di atas lahan Setneg (Sekretariat Negara),” ungkapnya. Ali menambahkan kepastian terbitnya sertifikat hak satuan tempat tinggal (SHRS) atau strata title terhitung wajib diperhatikan Tips .
Pasalnya, banyak pengembang yang gagal didalam menyelesaikan persoalan pertelaan atau besarnya bagian hak atas bagian bersama sebagai syarat berasal dari penerbitan SHRS. “Strata title atau SHRS itu wajib melalui sistem pertelaan ke Kantor Administrasi ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan makan pas lama, lebih berasal dari satu tahun. Bahkan ada yang udah lima tahun nggak keluar-keluar,” tambahnya
Komentar
Posting Komentar